Beranda / Politik / Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Sumbar Siapkan Pemutihan Total: “Sekali Ini Saja”

Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Pemprov Sumbar Siapkan Pemutihan Total: “Sekali Ini Saja”

Vasko Ruseimy Wakil Gubernur Sumatera Barat

Sumbarpress – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) segera meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara menyeluruh. Program ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap beban denda dan tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menumpuk.

Kebijakan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang menilai perlunya terobosan nyata untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong budaya taat pajak di masa mendatang.

“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan masyarakat, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.

Program ini membebaskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk pokok pajak, denda, dan bunga tanpa batasan tahun. Dengan kata lain, masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan selama bertahun-tahun diberikan kesempatan untuk memulai kembali dari nol, tanpa beban administratif masa lalu.

Namun, Vasko menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sekali dan tidak akan diulang di masa mendatang. “Kita ringankan sekarang, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tegasnya.

Langkah ini diambil sebagai kebijakan berani yang berpihak kepada masyarakat, sekaligus untuk memulihkan potensi penerimaan pajak daerah. Sebelumnya, program pemutihan serupa pernah dilaksanakan pada 2022, namun bersifat terbatas dan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menyusun skema pelaksanaan agar prosesnya mudah diakses masyarakat di seluruh kabupaten/kota Sumbar.

Meski seluruh tunggakan akan dibebaskan, Pemprov Sumbar tetap menyiapkan mekanisme reward and punishment. Wajib pajak yang disiplin ke depan akan mendapat berbagai kemudahan, sedangkan mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas. “Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat. Kita kasih keringanan sekarang, tapi tahun-tahun mendatang mereka wajib patuh,” tegas Vasko.

Selain membawa dampak sosial yang positif, program ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Pemprov Sumbar mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat program ini hanya berlaku satu kali. Informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *