Sumbarpress – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong menuai sorotan tajam dari publik. Kebijakan ini menjadi preseden karena pertama kalinya amnesti dan abolisi diberikan dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa secara konstitusional presiden memang memiliki kewenangan memberi amnesti dan abolisi, tanpa pembatasan jenis kejahatan tertentu. “Tapi ini memang pertama kali untuk kasus korupsi. Dan konstitusi tidak membatasi,” kata Fickar, Sabtu (2/8/2025).
Fickar menilai keputusan Presiden Prabowo dan DPR dipengaruhi pertimbangan politis. Menurutnya, meskipun kedua tokoh itu terjerat kasus tipikor, motif politik menjadi dasar yang dominan. Namun, ia juga mewanti-wanti bahwa keputusan seperti ini berisiko menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum.
“Orang bisa saja beranggapan setiap perkara korupsi dapat selesai lewat Keppres. Ini bahaya,” ujarnya. Fickar menyarankan agar publik dapat menggugat Keppres tersebut ke PTUN jika dirasa bertentangan dengan prinsip hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengkritik keras kebijakan tersebut. Ia menilai bahwa pelaku tipikor seharusnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan negara. “Amnesti dan abolisi semacam ini bisa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Sahel Muzammil dari Transparency International Indonesia (TII). Ia menyebut pemberian pengampunan kepada tersangka kasus yang belum inkracht sebagai tindakan yang prematur. “Kalau memang ini soal politisasi, maka siapa pelakunya harus diusut dan diproses,” ujarnya.
Guru Besar Hukum UI, Sulistyowati Irianto, menyebut bahwa dugaan politisasi bisa menjadi dasar pemberian pengampunan, tapi harus disertai argumen yang kuat. “Presiden perlu menjelaskan mengapa memberi pengampunan kepada dua tokoh yang kasusnya muncul di masa pemerintahannya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat Presiden Nomor R-42 dan R-43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang berisi permintaan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Persetujuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). (Dikutip dari Kompas.com)