Sumbarpress – Tekanan publik terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang, Tri Hadiyanto, kian memuncak. Rabu, 19 November 2025, Aliansi Pemuda Minangkabau (APM) kembali menggelar aksi di depan Kantor Dinas PUPR. Dipimpin Nanda Wira, massa menuntut Tri Hadiyanto mundur dari jabatannya dan diperiksa aparat penegak hukum terkait dugaan kelebihan bayar miliaran rupiah pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Padang.
Namun sejak massa tiba, suasana kantor PUPR justru menunjukkan pola penghindaran. Tri Hadiyanto tidak berada di tempat, dan hampir seluruh staf memilih bertahan di dalam gedung. Akses ke halaman kantor tertutup rapat, dijaga aparat kepolisian serta security. Pagar kantor menjadi pembatas antara publik yang menuntut akuntabilitas dan institusi yang tengah disorot.
Yang akhirnya keluar menemui massa bukan pimpinan, melainkan Ihsanul Rizki, perwakilan Dinas PUPR. Kepada APM, ia hanya menyampaikan jawaban normatif: “aspirasi akan diteruskan ke pimpinan.” Tidak ada sikap, tidak ada komitmen, tidak ada penjelasan.
Merasa dipingpong, APM meminta agar tuntutan disampaikan langsung kepada Tri Hadiyanto melalui telepon WhatsApp. Upaya itu kandas—nomor WA sang kadis tidak aktif, tak bisa dihubungi. Bagi APM, ini bukan sekadar absennya seorang pejabat, tetapi tanda bahwa Tri Hadiyanto memutus kanal komunikasi saat publik mempertanyakan integritasnya.
Massa lalu meminta agar tuntutan disampaikan lewat voice note resmi kepada sang kadis. Dalam rekaman itu, APM menuntut Tri Hadiyanto mundur, membuka diri untuk diperiksa secara hukum, dan memberikan klarifikasi resmi dalam 1×24 jam. Mereka menegaskan: bila tidak ada jawaban, laporan dugaan korupsi akan didaftarkan ke Kejaksaan Negeri Padang.
Ultimatum itu habis tanpa respons. Hingga 20 November 2025, tidak ada satu pun jawaban—tidak dari Dinas PUPR, tidak dari Tri Hadiyanto. Tidak ada konferensi pers, tidak ada pernyataan resmi, bahkan pesan singkat pun tidak.
APM menilai sikap diam ini bertolak lurus dengan beratnya kasus yang mereka sorot. Dugaan kelebihan bayar miliaran rupiah yang telah tercatat dalam LHP BPK, keterlambatan pengembalian melebihi batas 60 hari sebagaimana diatur UU 15/2004, serta potensi bergulirnya perkara ini ke ranah pidana dan Tipikor, seharusnya mendorong kepala dinas tampil memberi penjelasan. Yang terjadi justru sebaliknya: menghilang.
APM menegaskan mereka tidak datang dengan retorika semata. Massa membawa dokumen temuan BPK, data transaksi pengembalian, surat-surat tindak lanjut, dokumen internal, hingga kajian legal opinion. Semua itu akan diserahkan ke penegak hukum bila laporan resmi diajukan.
Dengan rangkaian peristiwa dua hari tersebut, APM menyimpulkan Tri Hadiyanto telah gagal menunjukkan itikad baik. Di tengah dugaan kelebihan bayar proyek miliaran rupiah, ia tidak hadir, tidak menjelaskan, dan tidak merespons. Karena itu, APM menegaskan langkah mereka selanjutnya: mendaftarkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Padang.
Bagi APM, ini bukan lagi soal kritik politik. Ini persoalan pertanggungjawaban hukum atas uang rakyat. Mereka menegaskan, proyek bermasalah tidak bisa ditutup hanya dengan pengembalian dana—apalagi terlambat. Ketika pejabat publik memilih diam, hukum yang harus berbicara.






