Sumbarpress – Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa mendapat respons dari berbagai kalangan. Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga, menilai langkah tersebut patut diapresiasi, mengingat besarnya anggaran Dana Desa yang digelontorkan negara setiap tahun.
Dengan alokasi sekitar Rp2 miliar per desa per tahun untuk lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia, Kevin menegaskan audit menjadi kebutuhan mendesak agar penggunaan dana benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat desa. Namun demikian, ia mengingatkan agar audit tidak berhenti pada tataran instruksi politik semata.
“Audit harus dijalankan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang mengaudit dan bagaimana integritas serta independensinya dijamin,” ujar Kevin dalam keterangannya.
Menurutnya, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel, audit berpotensi kehilangan makna substantif dan tidak menyentuh akar persoalan pengelolaan anggaran desa. Ia juga menyoroti kompleksitas kebijakan pencairan Dana Desa yang mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Secara normatif, kata Kevin, program koperasi yang telah dibentuk di sekitar 18.000 desa tersebut bertujuan mendorong penguatan ekonomi desa. Namun, ia mengingatkan adanya risiko jika koperasi hanya dijadikan syarat administratif pencairan dana.
“Jangan sampai koperasi dibentuk hanya demi memenuhi syarat birokratis. Jika itu terjadi, yang lahir justru ketergantungan baru dan membuka celah penyimpangan,” tegasnya.
Kevin juga menekankan bahwa karena Dana Desa bersumber langsung dari anggaran pusat, maka audit dan pengawasannya harus dilakukan oleh lembaga pusat yang independen dan profesional. Pengawasan yang terlalu longgar atau sepenuhnya diserahkan ke level bawah dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengaburkan tanggung jawab negara.
Lebih lanjut, PB PII mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan Dana Desa. Menurut Kevin, partisipasi masyarakat desa, organisasi kepemudaan, akademisi, media, dan kelompok masyarakat sipil penting agar proses audit tidak bersifat elitis dan tertutup.
“Transparansi informasi dan akses publik terhadap hasil audit harus dibuka seluas-luasnya. Ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kontrol sosial,” katanya.
PB PII juga mengusulkan adanya forum pemantauan, kanal pengaduan publik yang mudah diakses, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam proses evaluasi. Dengan demikian, audit tidak hanya menjadi urusan birokrasi, tetapi mencerminkan prinsip akuntabilitas sosial.
Kevin menegaskan, audit Dana Desa harus dijadikan momentum reformasi tata kelola pembangunan desa secara menyeluruh. Audit tidak semata mencari kesalahan, tetapi memastikan anggaran tepat sasaran, memperkuat ekonomi desa secara nyata, dan menutup ruang penyimpangan yang selama ini berulang.
“Jika audit ini hanya berhenti sebagai wacana dan janji politik, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi jutaan masyarakat desa yang seharusnya menjadi subjek utama pembangunan,” tutupnya.






