Sumbarpress – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berinisial OD ditangkap Polisi pada kamis (12/6/25) sore hari.
AKP. M Yogie Biantoro, Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap OD atas kasus dugaan penipuan uang. Hal itu dikatakan bahwa OD ditangkap berdasarkan laporan dari ibu rumah tangga berinisial RE ke Polres Pesisir Selatan di Painan 18 April 2025
“RE melaporkan OD karena sudah meminjam uang Rp. 370 juta, tetapi tidak mengembalikannya. OD meminjam uang RE untuk kegiatan proyek dengan mengiming-imingi RE keuntungan dari proyek itu,” ucapnya, dilansir dari sumbarkita.id
OD dipanggil oleh pihaknya ke Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. setelah OD diperiksa, pihaknya langsung memasukan OD di sel polres.
Yogie menyebutkan bahwa OD terjerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Kemudian saat terpisah, seorang pensiunan PNS Pemkab Pesisir Selatan berinisial AD menyebutkan bahwa tidak hanya RE yang menjadi korban penipuan OD, akan ada beberapa juga menjadi korban.
“setelah kasus ini bergulir, tidak hanya RE yang menjadi korban penipuan OD, ada beberapa masyarakat yang menjadi korbannya, mungkin akan ikut melakukan tuntutan atas masalah ini” tutup AD. (*)