Beranda / Peristiwa / Keadilan dengan Hati: Mengapa Moralitas Harus Menang Atas Arogansi

Keadilan dengan Hati: Mengapa Moralitas Harus Menang Atas Arogansi

Oleh: Rivaldi Chandra (Ketua Bidang Hukum dan HAM IMM Cabang Padang)

Sumbarpress – Penegakan hukum kerap dipahami sebagai representasi kekuasaan negara. Namun ketika yang tampil ke ruang publik adalah sikap arogan, bukan integritas, hukum kehilangan makna etiknya. Hukum tanpa moralitas berubah menjadi sekadar instrumen paksaan. Sebaliknya, hukum yang dibimbing oleh moralitas menjelma menjadi keadilan.

Hukum pada dasarnya adalah alat. Ia berupa norma tertulis yang memiliki daya paksa. Namun alat selalu membutuhkan kompas. Kompas itu adalah moralitas. Tanpa kompas, hukum mudah terseret menjadi prosedural, kaku, dan kehilangan sensitivitas terhadap realitas sosial. Arogansi membuat aparat merasa berada “di atas” masyarakat. Moralitas menuntut aparat memahami konteks, latar belakang, dan dimensi kemanusiaan di balik setiap peristiwa hukum.

Kepercayaan publik (public trust) menjadi taruhan utama. Masyarakat tidak patuh pada hukum semata-mata karena takut sanksi. Mereka patuh karena percaya sistem itu adil. Ketika aparat bersikap arogan, yang lahir adalah jarak, ketakutan, bahkan kebencian. Resistensi sosial tumbuh karena hukum dipersepsikan sebagai ancaman. Sebaliknya, ketika pendekatan humanis dikedepankan, legitimasi terbentuk. Aparat dipandang sebagai mitra dalam menjaga ketertiban, bukan sebagai aktor yang memburu dan menghukum tanpa empati.

Di sinilah perbedaan antara rule of law dan rule by power menjadi jelas. Rule by power bertumpu pada dominasi kekuasaan; seragam dianggap sebagai legitimasi bertindak sewenang-wenang. Sementara rule of law menuntut aparat tunduk pada hukum dan etika yang sama dengan warga negara. Prinsip ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat superioritas, melainkan instrumen keadilan yang setara.

St. Augustine pernah menyatakan, “Hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali.” Pernyataan ini menegaskan bahwa legalitas tidak otomatis identik dengan keadilan. Tanpa dimensi moral, hukum kehilangan ruhnya. Ia mungkin sah secara formal, tetapi hampa secara etis.

Mengutamakan moralitas bukan berarti melemahkan ketegasan. Ketegasan tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban. Namun tegas harus dibedakan dari kasar. Profesionalitas bukan berarti dingin terhadap kemanusiaan. Aparat yang bermoral tahu kapan harus menggunakan kewenangan secara keras, dan kapan harus menghadirkan empati.

Pada akhirnya, kekuatan sejati aparat tidak terletak pada senjata atau atribut kekuasaan, melainkan pada kehormatan dan integritasnya. Orientasi penegakan hukum perlu bergeser dari sekadar menghukum menjadi mengayomi. Hukum ada untuk melindungi kemanusiaan, bukan untuk menundukkannya. Jika moralitas dikedepankan, keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *