Sumbarpress, Pesisir Selatan – Ketua Umum Matahari Pagi Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan, Widoyo Hermanto, menyambut positif terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 yang resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman nasional untuk pelaksanaan PPDB dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Widoyo menilai kebijakan tersebut merupakan langkah maju dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. “Kita menyambut baik kebijakan ini. Juknis PPDB 2025 adalah arah baru yang lebih adil dan terbuka, serta menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak semua anak, tanpa diskriminasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/6).
Dalam juknis terbaru ini, pemerintah tetap mempertahankan jalur zonasi sebagai jalur utama, sekaligus membuka tiga jalur lain, yakni afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, prestasi untuk siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, serta jalur mutasi untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau anak guru.
Persyaratan usia dan kelengkapan dokumen juga telah ditentukan secara rinci. Siswa yang ingin masuk SD wajib berusia antara 6 hingga 7 tahun per 1 Juli 2025, dengan prioritas pada usia 7 tahun. Sementara itu, usia maksimal untuk masuk SMP adalah 15 tahun dan SMA/SMK 21 tahun. Semua pendaftar diwajibkan menyiapkan dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah atau surat kelulusan, rapor, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jalur yang dipilih.
Pendaftaran PPDB tahun ini dilaksanakan secara daring melalui situs atau aplikasi resmi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Widoyo mengingatkan masyarakat agar tidak ketinggalan informasi dan segera menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. “Kami mengajak para orang tua dan siswa untuk aktif mencari informasi, melengkapi dokumen, dan tidak tergesa-gesa. Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena kurang informasi,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat agar proses ini berjalan transparan dan lancar. Menurutnya, keberhasilan sistem PPDB tak hanya ditentukan oleh aturan pemerintah, tetapi juga oleh kesiapan orang tua, sekolah, dan pihak terkait dalam memahami serta menjalankan prosedur yang ditetapkan.
Untuk mengantisipasi berbagai hambatan di lapangan, Matahari Pagi Indonesia Kabupaten Pesisir Selatan juga membuka layanan advokasi dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan selama proses PPDB berlangsung. Widoyo memastikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan sekolah demi menjamin tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan karena kendala teknis atau informasi.
Dengan diterapkannya Juknis PPDB 2025, MPI berharap setiap anak Indonesia memiliki peluang yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas, tanpa dibatasi oleh kondisi sosial, ekonomi, ataupun geografis. Ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan pendidikan benar-benar menjadi alat pemerataan dan kemajuan bangsa.