Home / Nasional / KPK Tahan Pemilik SMJL dan MAS, Rugikan Negara Rp1,7 Triliun

KPK Tahan Pemilik SMJL dan MAS, Rugikan Negara Rp1,7 Triliun

Sumbarpress – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto (HD), pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Kamis (28/8/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara hingga Rp1,7 triliun.

Penahanan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Hendarto akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Ia diduga bersekongkol dengan pejabat LPEI, termasuk Kukuh Wirawan (Kadiv Pembiayaan I) dan Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I), untuk memuluskan pencairan fasilitas kredit. Agunan yang digunakan berupa kebun sawit yang ternyata berada di kawasan lindung tanpa izin sah.

Melalui perusahaan yang ia pimpin, Hendarto menerima fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE). KPK menyebut, praktik ini menambah panjang daftar penyimpangan kredit fiktif LPEI yang merugikan negara sangat besar.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka lain, di antaranya pejabat LPEI dan direksi PT Petro Energy. Total potensi kerugian negara akibat kasus kredit bermasalah ini ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana dan potensi tersangka baru dalam kasus besar yang melibatkan sejumlah korporasi dan pejabat negara tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *