Sumbar Press Naional – Empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Presiden Prabowo Subianto memutuskan sah masuk wilayah Aceh.
Adapun keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), dikutip dari nasional.kompas.com
Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
Sebelumnya di informasikan bahwa polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Peraturan ini, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Penetapan dan Pembaruan Kode serta Informasi Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini menjadi sorotan dan dipertanyakan oleh berbagai kalangan, seiring dengan perselisihan wilayah yang telah berlangsung selama beberapa dasawarsa.
Pemprov Aceh mengklaim memiliki bukti sejarah di keempat pulau tersebut, sementara Pemprov Sumut berpegang pada argumen yang bersumber dari survei yang dilakukan olHal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ucap Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam, dikutip dari nasional.kompas.com






