Sumbarpress – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, meminta Pemerintah Provinsi Sumbar serius mengoptimalkan penerimaan pajak air permukaan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Evi Yandri, dasar hukum pajak air permukaan telah jelas, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah provinsi. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk tidak melakukan penarikan secara maksimal.
“Dasar hukumnya sudah lengkap. Pajak air permukaan dari perusahaan perkebunan pemilik HGU harus ditarik secara optimal,” tegas Evi Yandri, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pajak air permukaan bukan sekadar sumber pendapatan daerah, tetapi juga bentuk keadilan ekologis. Perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan, menurutnya, menggunakan sumber daya publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan.
“Pemanfaatan air permukaan berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Karena itu, perusahaan juga harus memberikan kontribusi melalui kewajiban pajak,” ujarnya.
Evi Yandri juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini dinilai belum mencukupi untuk membiayai program pembangunan. Selain adanya kebijakan dari pemerintah pusat, Sumbar juga menghadapi dampak kerusakan akibat bencana alam yang membutuhkan anggaran besar untuk pemulihan.
“Salah satu langkah yang harus ditempuh adalah mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah, termasuk pajak air permukaan. Potensinya besar dan harus dikelola maksimal,” katanya.
Ia meminta Pemprov Sumbar bersikap tegas dalam melakukan penagihan terhadap seluruh perusahaan perkebunan pemegang HGU. Langkah tersebut dinilai tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga sebagai tanggung jawab negara dalam menjaga lingkungan dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.






