Sumbarpress – DPC PERADI SAI Kota Padang resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Putra Indonesia “YPTK” Padang dalam penyediaan layanan konsultasi hukum gratis bagi dosen dan mahasiswa. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga di Kota Padang.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPC PERADI SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., bersama Rektor UPI YPTK, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Ridwan, S.E., M.M. Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas akses layanan hukum di lingkungan akademik.
Dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa kerja sama bertujuan memberikan akses konsultasi hukum secara gratis kepada dosen dan mahasiswa, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan kampus.
Selain layanan konsultasi hukum, ruang lingkup kerja sama juga mencakup penyuluhan, edukasi hukum, serta berbagai kegiatan lain yang disepakati kedua belah pihak.
Ketua DPC PERADI SAI Padang, Martry Gilang Rosadi, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi advokat untuk lebih dekat dengan dunia pendidikan dan masyarakat akademik. Menurutnya, kampus membutuhkan akses pendampingan hukum yang mudah, profesional, dan edukatif.
Melalui kerja sama ini, PERADI SAI Padang akan menyediakan tenaga advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI untuk memberikan layanan konsultasi hukum secara langsung maupun melalui media yang disepakati bersama. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.





