Beranda / Beranda / BOSDA Jadi Fokus Revisi Perda Pendidikan Sumbar, Muhayatul: Harus Menjawab Kebutuhan Sekolah

BOSDA Jadi Fokus Revisi Perda Pendidikan Sumbar, Muhayatul: Harus Menjawab Kebutuhan Sekolah

Sumbarpress – DPRD Sumatera Barat tengah menata kembali arah kebijakan pendidikan daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Salah satu substansi yang mendapat perhatian utama adalah penguatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sebagai instrumen pembiayaan pendidikan yang bersumber dari APBD.

Ketua Tim Pembahasan Ranperda perubahan Perda Pendidikan DPRD Sumbar, Muhayatul, mengatakan revisi regulasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan norma hukum, tetapi harus memastikan kebijakan pendidikan daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan satuan pendidikan.

“Perda boleh lahir dari ruang pembahasan, tetapi ruhnya harus tumbuh dari kebutuhan masyarakat.”

Dalam rancangan perubahan Perda tersebut, BOSDA diarahkan sebagai dukungan pembiayaan pendidikan daerah yang melengkapi skema pendanaan dari pemerintah pusat. Bantuan dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan fiskal daerah.

Muhayatul menjelaskan, selama ini pembiayaan operasional pendidikan masih sangat bergantung pada Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari pemerintah pusat. Karena itu, kehadiran BOSDA dinilai penting untuk memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan pendidikan yang bersifat spesifik di Sumatera Barat.

“BOS masih bersumber dari APBN dan mencakup SLTA. Karena itu, BOSDA yang bersumber dari APBD diharapkan dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan pembiayaan pendidikan di daerah,” demikian pokok penjelasan Muhayatul dalam pembahasan revisi tersebut.

Bukan Menggantikan BOS Pusat

Namun, penguatan BOSDA tidak berarti mengambil alih fungsi pembiayaan yang telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hasil konsultasi pembahasan Ranperda dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa BOSDA harus ditempatkan sebagai pendanaan pelengkap, dengan memperhatikan pembagian kewenangan, alokasi anggaran pendidikan dan kemampuan fiskal daerah.

Dalam pembahasan bersama Kemendagri, BOSDA juga dinilai dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta, sepanjang memperhatikan alokasi anggaran pendidikan dan kemampuan fiskal daerah. Pengaturannya juga harus diselaraskan dengan ketentuan terbaru mengenai BOSP, termasuk Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Artinya, desain BOSDA dalam Perda baru tidak diarahkan sebagai program bantuan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai arsitektur pembiayaan pendidikan daerah yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Dari BOSDA hingga Sumbar Hebat

Penguatan pembiayaan daerah tersebut juga berkaitan dengan program Sumbar Hebat. Dalam rancangan perubahan Perda, satuan pendidikan menengah diwajibkan menyediakan beasiswa bagi peserta didik berprestasi serta bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan tersebut dirancang mencakup sekurang-kurangnya 20 persen dari seluruh peserta didik, dengan pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

Dengan demikian, revisi Perda Pendidikan tidak hanya berbicara mengenai berapa besar anggaran pendidikan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi akses pendidikan yang lebih merata.

Selain pembiayaan, Ranperda juga memperkuat sejumlah aspek lain, mulai dari muatan lokal dan pelestarian kearifan Minangkabau, pendidikan inklusif, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, hingga pengembangan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

Bagi DPRD Sumbar, arah perubahan tersebut menempatkan pendidikan sebagai urusan yang tidak cukup hanya diselesaikan melalui kebijakan administratif. Pembiayaan, akses, kualitas, karakter, budaya lokal dan keamanan peserta didik harus dibangun dalam satu tata kelola pendidikan daerah.

Muhayatul berharap proses penyempurnaan Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu membangun sistem pendidikan Sumatera Barat yang lebih maju, berkeadilan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *