Beranda / Politik / Putusan MK Mengenai Pemilu Nasional dan Lokal, DPR Kaji Skema Horizontal dan Vertikal

Putusan MK Mengenai Pemilu Nasional dan Lokal, DPR Kaji Skema Horizontal dan Vertikal

Sumbar Press Nasional – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa mereka sedang meneliti konsep pemisahan pemilu baik secara vertikal maupun horizontal. Anggota legislatif dari Fraksi PDIP ini mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan simulasi untuk kedua jenis pemisahan pemilu tersebut.

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif,” kata Aria dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Juni 2025. Dikutup dari tempo.co

Berdasarkan kerangka pemisahan tersebut, Aria menyatakan bahwa pemilihan eksekutif dapat dilaksanakan secara bersamaan, yang mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan gubernur dan bupati/walikota.

“Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak, tapi berbeda tahunnya (dengan pemilu eksekutif),” ujarnya, dilansir dari tempo.co

Sementara itu, Aria menyatakan bahwa dalam pemisahan vertikal, pemilu yang bersifat nasional seperti pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD diadakan secara serentak terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh pemilu daerah yang mencakup pilkada serta pemilihan DPRD untuk provinsi dan kabupaten/kota pada waktu yang berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara pilkada dengan pileg dan pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar. Bahkan muncul istilah pilkada rasa pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam pilkada,” papar Aria.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional, termasuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta presiden dan wakil presiden, harus dilaksanakan secara terpisah dari pemilihan umum yang berlangsung di tingkat daerah atau kota. Keputusan ini menyebabkan pemilu serentak yang selama ini dikenal dengan sebutan “Pemilu 5 kotak” tidak akan diterapkan untuk Pemilu yang akan datang pada tahun 2029.

Putusan ini adalah hasil dari gugatan yang tercatat sebagai Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perludem. Perludem telah mengajukan pengujian formal terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, Perludem meminta kepada Mahkamah untuk memutuskan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan frasa “pemungutan suara dilakukan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis, 26 Juni 2025. dikutip dari tempo.co

Dalam analisisnya, MK menyatakan bahwa perhelatan pemilihan umum untuk presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif yang berlangsung bersamaan dengan pemilihan kepala daerah, mengakibatkan warga memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan berdasarkan hasil pemilihan umum untuk presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Selain itu, dalam periode singkat tersebut, hakim berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu serentak menimbulkan masalah pembangunan daerah yang seringkali terabaikan oleh isu-isu nasional.

Padahal, menurut Majelis, isu-isu pembangunan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan. “Di tengah tantangan dan masalah pembangunan yang dibawa oleh calon-calon yang berlomba untuk mencapai posisi politik di tingkat nasional, hal ini harus tetap menjadi fokus utama,” ungkap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *