Sumbarpress – Sejumlah pedagang Pasar Raya Padang mendatangi Kantor DPC PERADI SAI Kota Padang untuk meminta pendampingan hukum terkait rencana penertiban dan relokasi pedagang yang akan dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam waktu dekat.
Kedatangan para pedagang disambut langsung oleh jajaran pengurus dan advokat PERADI SAI Padang. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan berbagai aspirasi dan kekhawatiran mengenai kebijakan penataan kawasan Pasar Raya, khususnya di sepanjang Jalan Sandang Pangan.
Perwakilan pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak program penataan yang dilakukan pemerintah. Namun, mereka berharap proses tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
“Kami mendukung penataan pasar agar lebih tertib dan nyaman. Namun kami berharap ada kepastian serta solusi yang tidak menghilangkan sumber penghidupan pedagang kecil,” ujar salah seorang perwakilan pedagang.
Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Peradi SAI Padang Yusak Davit Pingah, S.H., M.H., Ketua Komite Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI SAI Padang, M. Tito, S.H., M.H., Komite Humas Muthia, S.H., serta sejumlah pengurus lainnya. Mereka mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang dihadapi para pedagang.
Ketua DPC PERADI SAI Kota Padang, Martry Gilang Rosadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk hadir memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya.
“Kami mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan umum. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bijaksana, manusiawi, dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat kecil yang mencari nafkah di Pasar Raya,” kata Martry.
Menurutnya, PERADI SAI Padang akan mempelajari seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan rencana penertiban dan relokasi tersebut guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengkaji persoalan ini secara komprehensif. Pendekatan dialog dan musyawarah harus menjadi prioritas agar solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak,” tambahnya.
PERADI SAI Padang berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi yang konstruktif antara pedagang dan pemerintah daerah. Dengan mengedepankan dialog, transparansi, dan rasa keadilan, penataan Pasar Raya Padang diharapkan dapat berjalan baik tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari denyut perekonomian kota.





