Beranda / Politik / Pasca Putusan MK, PERADI Padang Kupas Format Ideal Organisasi Advokat

Pasca Putusan MK, PERADI Padang Kupas Format Ideal Organisasi Advokat

Sumbarpress – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Padang menggelar sharing session bertajuk “Format Ideal Organisasi Advokat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026” di Permindo Coffee & Eatery, Padang, Jumat (10/7/2026). Forum ini menjadi ruang diskusi bagi kalangan advokat untuk mengkaji arah kelembagaan organisasi profesi setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai akan memengaruhi tata kelola organisasi advokat di Indonesia.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua DPC PERADI Padang, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., dan dipandu Wakil Ketua DPC PERADI Padang, Yunizal Chaniago, S.H. Hadir sebagai narasumber Hariyanto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum DPN PERADI, serta Sudi Prayitno, S.H., LL.M., Dewan Penasehat DPC PERADI Padang.

Dalam pemaparannya, Hariyanto menegaskan bahwa apa pun model organisasi advokat yang nantinya dipilih, integritas profesi harus tetap menjadi prioritas utama. Menurutnya, organisasi advokat yang gagal menjaga integritas anggotanya akan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026 lebih menitikberatkan pada pembenahan kelembagaan organisasi advokat, fungsi regulator, hubungan regulator dengan organisasi advokat, serta mekanisme pertanggungjawabannya. Menurutnya, putusan tersebut tidak secara tegas mewajibkan penerapan sistem single bar maupun multi bar, melainkan menyerahkan pengaturannya kepada pembentuk undang-undang.

Sementara itu, Sudi Prayitno menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan bahwa pengangkatan advokat merupakan kewenangan organisasi advokat dan menjadi syarat sebelum proses pengambilan sumpah. Ia juga mengulas sejarah perkembangan organisasi advokat di Indonesia yang dinilai menjadi salah satu akar munculnya perdebatan mengenai sistem organisasi advokat saat ini.

Dalam diskusi juga mengemuka gagasan pembentukan model federasi organisasi advokat, yang mengakomodasi keberadaan berbagai organisasi dalam satu wadah regulator sebagaimana diterapkan di Jepang. Model tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara konsep single bar dan multi bar, tanpa mengurangi independensi profesi advokat.

Ketua DPC PERADI Padang, Miko Kamal, mengatakan forum diskusi seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman anggota terhadap dinamika regulasi profesi advokat. Menurutnya, hukum tidak hanya dipahami dari aspek normatif, tetapi juga harus dilihat dari perspektif kelembagaan, sejarah, dan kebutuhan masyarakat terhadap profesi advokat yang profesional serta berintegritas.

“PERADI Padang akan terus menghadirkan ruang-ruang diskusi akademik agar anggota memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan hukum, termasuk perubahan regulasi yang berkaitan dengan organisasi advokat,” ujar Miko.

Melalui forum tersebut, DPC PERADI Padang berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran terhadap arah pembaruan organisasi advokat di Indonesia, sembari menegaskan bahwa profesionalisme, independensi, dan integritas tetap menjadi fondasi utama profesi advokat, apa pun bentuk kelembagaan yang nantinya ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *