Beranda / Daerah / Kota Padang / Ratusan Pedagang Pasar Raya Datangi PERADI SAI, Martry Gilang Rosadi Instruksikan PBH Kawal Hak Pedagang

Ratusan Pedagang Pasar Raya Datangi PERADI SAI, Martry Gilang Rosadi Instruksikan PBH Kawal Hak Pedagang

Sumbarpress – Ratusan pedagang Pasar Raya Padang mendatangi Kantor DPC PERADI SAI Kota Padang guna meminta pendampingan hukum terkait rencana penertiban dan relokasi pedagang yang akan dilakukan Pemerintah Kota Padang dalam waktu dekat.

Kedatangan para pedagang diterima langsung oleh jajaran Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI SAI Padang. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah kekhawatiran terhadap dampak relokasi yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha dan pendapatan mereka.

Meski mendukung upaya pemerintah menata kawasan Pasar Raya agar lebih tertib dan nyaman, para pedagang berharap kebijakan tersebut tidak mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan lokasi relokasi yang tetap memiliki akses terhadap aktivitas ekonomi dan konsumen.

“Kami mendukung penataan pasar, tetapi jangan sampai relokasi justru mematikan usaha pedagang. Kami membutuhkan kepastian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar salah seorang perwakilan pedagang dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi aspirasi itu, Ketua DPC PERADI SAI Kota Padang, Martry Gilang Rosadi, SH., MH, menginstruksikan PBH PERADI SAI Padang untuk memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang. Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah harus tetap menjunjung prinsip keadilan serta memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Pembangunan dan penataan kota tentu harus kita dukung bersama. Namun pemerintah juga wajib memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan,” kata Martry.

Ia menegaskan, PERADI SAI Padang akan mengawal persoalan tersebut secara profesional dan objektif, baik melalui kajian hukum maupun upaya dialog dengan pemerintah daerah. Menurutnya, pendekatan persuasif dan komunikasi yang terbuka menjadi kunci agar proses penataan tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Pemerintah perlu menyampaikan secara transparan lokasi relokasi, mekanisme pemindahan, serta jaminan keberlangsungan usaha para pedagang. Dengan komunikasi yang baik, solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak akan lebih mudah tercapai,” ujarnya.

PERADI SAI Padang berharap proses penataan Pasar Raya dapat berjalan sejalan dengan perlindungan hak-hak masyarakat. Organisasi advokat tersebut juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi para pedagang yang membutuhkan kejelasan terkait kebijakan relokasi yang akan diterapkan pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal membangun komunikasi antara pedagang dan pihak terkait, sekaligus menunjukkan bahwa penataan kawasan pasar tidak hanya menyangkut aspek fisik dan tata kota, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi ribuan keluarga yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Raya Padang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *