Beranda / Politik / KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Setoran Proyek Miliaran Rupiah untuk Biayai Perjalanan ke Luar Negeri

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Setoran Proyek Miliaran Rupiah untuk Biayai Perjalanan ke Luar Negeri

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Terima Setoran Proyek Miliaran Rupiah untuk Biayai Perjalanan ke Luar Negeri

Sumbarpress – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Ia diduga menerima setoran hasil pungutan dari proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau senilai miliaran rupiah.

Sebagian dana hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk membiayai perjalanan pribadi Abdul Wahid ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil. KPK menduga praktik pungutan ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Sumber Dana dan Lawatan ke Luar Negeri

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang diterima Abdul Wahid berasal dari pungutan terhadap tambahan anggaran tahun 2025 di Dinas PUPR-PKPP Riau. Dana tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, atas arahan langsung dari Abdul Wahid.

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Dana itu dikumpulkan untuk berbagai kegiatan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris — karena itu kami temukan uang dalam bentuk Poundsterling,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Selain ke Inggris, Abdul Wahid juga tercatat melakukan perjalanan ke Brasil, dan bahkan berencana melakukan kunjungan pribadi ke Malaysia dalam waktu dekat.

Modus Pemerasan dan Istilah ‘Jatah Preman’

KPK mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, dibahas kesanggupan para pejabat untuk memberikan “fee” kepada Gubernur Riau.

“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Awalnya, para kepala UPT diminta menyetor 2,5 persen dari tambahan anggaran tahun 2025 yang mencapai Rp177,4 miliar. Namun, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan kemudian menaikkan nominalnya menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.

Aliran Dana Mencapai Rp4,05 Miliar dalam Tiga Tahap

Penyidik KPK menemukan adanya tiga kali setoran kepada Abdul Wahid antara Juni hingga November 2025, dengan total mencapai Rp4,05 miliar.

  • Juni 2025: Rp1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Dani M. Nursalam.
  • Agustus 2025: Rp1,2 miliar dikumpulkan dan sebagian dibagikan kepada sopir serta digunakan untuk proposal kegiatan perangkat daerah.
  • November 2025: Rp450 juta diserahkan melalui Arief, dan Rp800 juta diterima langsung oleh Abdul Wahid.

“Total penyerahan selama Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” jelas Johanis.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan OTT sesaat setelah pengepulan dana terakhir pada awal November 2025. Abdul Wahid ditangkap bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, di salah satu kafe di Riau.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang melibatkan kepala daerah sepanjang 2025, memperlihatkan masih kuatnya praktik pemerasan dan pungutan liar dalam pengelolaan proyek daerah. KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *