Beranda / Nasional / Zulhas Targetkan Perizinan WTE Dipercepat: “Tiga Bulan Rampung, Dua Tahun Bangunan Berdiri”

Zulhas Targetkan Perizinan WTE Dipercepat: “Tiga Bulan Rampung, Dua Tahun Bangunan Berdiri”

Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan memberi sambutan acara Waste to Energy Investment Forum 2025 dengan tema “Economic Gains, Environmental Wins” di Gedung Menara Bank Mega, Jakarta, (19/11/2025).

Sumbarpress – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian perizinan proyek waste to energy (WTE) yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan seluruh proses administrasi bisa diselesaikan maksimal dalam tiga bulan, sementara pembangunan fisik ditargetkan rampung dalam 1,5 hingga 2 tahun.

Berbicara pada Waste to Energy Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu (19/11/2025), Zulhas mengungkapkan bahwa dari 34 pengajuan proyek WTE yang masuk, baru 7 yang memenuhi syarat dan dinyatakan selesai proses administrasinya. Sisanya masih terkendala, terutama terkait kelengkapan dan kejelasan status lahan.

11 Tahun Mandek, Perpres 109/2025 Jadi Titik Balik

Zulhas mengakui bahwa ide WTE bukan barang baru. Sudah lebih dari satu dekade wacana ini berputar tanpa kepastian akibat proses yang ruwet. Situasi itu berubah setelah Presiden Prabowo menerbitkan Perpres No. 109 Tahun 2025 yang memandatkan penyederhanaan drastis pada seluruh proses penanganan sampah perkotaan berbasis energi terbarukan.

Dalam Perpres tersebut, Zulhas ditugaskan menjadi ketua tim percepatan. “Kami tidak ikut bisnisnya. Kalau semua syarat lengkap dan teknologinya layak, tiga bulan selesai prosesnya,” ujarnya. Pemerintah, lanjutnya, tidak ingin lagi terjebak dalam lingkaran administrasi panjang yang selama ini membuat proyek macet dan membuat investor ragu.

Kepastian untuk Pengusaha, Tanggung Jawab bagi Pemda

Zulhas menekankan pentingnya kepastian—baik untuk daerah maupun bagi investor. Ia menegaskan Pemda wajib memastikan lahan yang diajukan clean and clear dan memiliki ketersediaan sampah minimal 1.000 ton per hari agar proyek ekonomis.

“Kalau lahan tidak jelas, proses pasti tersendat. Kami tidak ingin pengusaha rugi. Pemerintah daerah harus menjamin lokasi dan pasokan sampahnya,” tegasnya.

Kemenko Pangan, katanya, akan mengundang seluruh pihak untuk menandatangani keputusan resmi sebelum proyek diserahkan kepada Danantara selaku mitra teknis. Setelah itu, pemerintah tidak lagi ikut masuk ke ranah bisnis. Investor diberi kepastian tarif yakni 20 sen.

Proyek Bisa Langsung Groundbreaking Setelah Syarat Lengkap

Menurut Zulhas, penyebab utama lamanya proses bukan pada kajian teknis, melainkan administrasi lahan. Dari 34 titik, lebih dari 20 proyek belum bisa masuk tahap verifikasi karena lokasi belum memenuhi syarat.

“Kalau sudah lengkap semuanya—lahan siap, legalitas beres, teknologinya lolos—kami ingin dalam tiga bulan sudah bisa groundbreaking. Dari situ maksimal dua tahun bangunan sudah berdiri,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *