Sumbarpress – Garda Pengawal Norma (GPN) Provinsi Sumatera Barat bersama Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Sumbar mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil tindakan tegas terhadap Cerry, ASN yang disebut pernah bertugas di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumbar.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video yang melibatkan ASN yang bersangkutan dalam tindakan asusila dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. GPN dan Federasi Serikat Pekerja menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perilaku personal, tetapi juga berkaitan dengan marwah birokrasi, integritas aparatur, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Karena itu, kedua organisasi mendesak Pemprov Sumbar melakukan pemeriksaan secara transparan, objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih. Mereka menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan disiplin harus tetap berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap aparatur yang bersangkutan.
Muhammad Fajri selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mengatakan aksi yang akan digelar merupakan bentuk dorongan masyarakat agar pemerintah memberikan kejelasan dan mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan yang sah membuktikan adanya pelanggaran berat, maka sanksi paling tegas harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pernyataan sikapnya, GPN dan Federasi Serikat Pekerja secara khusus mendesak agar Cerry diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencemarkan marwah dan nama baik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Selain desakan pemberhentian, kedua organisasi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan. Mereka juga mendesak BKD dan Tim Pemeriksa Ad Hoc memastikan pemeriksaan berjalan profesional, berintegritas, serta bebas dari intervensi dan tekanan.
GPN dan Federasi Serikat Pekerja turut mendorong pembentukan Tim Ad Hoc yang independen dan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, DPRD, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat sipil. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal proses pemeriksaan agar berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan juga diarahkan pada riwayat Cerry di lingkungan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Kedua organisasi mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan serta aset yang bersangkutan selama berstatus ASN, termasuk selama bertugas di lingkungan PBJ.
Menurut mereka, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketidaksesuaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya. Dengan demikian, proses penanganan tidak berhenti pada aspek etik dan disiplin ASN saja.
GPN Sumbar dan Federasi Serikat Pekerja juga meminta LKAAM Sumatera Barat ikut terlibat dalam pengawalan dan pengawasan. Keterlibatan tokoh adat dinilai penting untuk memastikan persoalan yang menyangkut marwah birokrasi dan nilai-nilai masyarakat Sumatera Barat mendapat perhatian secara serius.
Aksi tersebut rencananya digelar Senin (31/8/2026) di Kantor Gubernur Sumatera Barat dengan estimasi massa sekitar 150 orang. Dalam surat pemberitahuan aksi, kedua organisasi menyatakan kegiatan akan dilakukan secara konstitusional, tertib, dan bertanggung jawab.
GPN dan Federasi Serikat Pekerja meminta Pemprov Sumbar memberikan jawaban serta tindak lanjut terhadap tuntutan mereka secara terbuka dan tertulis. Jika tidak ada penjelasan maupun penyelesaian konkret, mereka menyatakan akan melakukan konsolidasi lanjutan bersama mahasiswa, organisasi masyarakat, tokoh adat, dan elemen masyarakat lainnya.
Bagi GPN dan Federasi Serikat Pekerja, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan pemberian sanksi kepada seorang ASN. Mereka ingin memastikan supremasi hukum, integritas birokrasi, dan kepercayaan publik tetap menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat.





